Rabu, 15 Oktober 2014

08 STANDAR PENILAIAN







VIII STANDAR PENILAIAN

JUMLAH BUTIR : 22 (NO BUTIR : 136 s.d.157) BOBOT KOMPONEN : 10

NO BUTIR

INSTRUMEN

BUKTI FISIK

SUBSTANSI MATERI

136

Guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian yang ada dalam silabus mata pelajaran kepada siswa pada semester yang berjalan.

A.


Sebanyak 91

B. % — 100% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa

C.


Sebanyak 51% — 75% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa

D.


Sebanyak 26% — 50% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa

E.


Sebanyak 1% — 25% guru menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa

F.


Tidak ada guru yang menginformasikan rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa

§ Siabus

§ Rancangan penilaian

§ Bukti sosialisasi rancangan dan kriteria penilaian kepada siswa

o Persentase guru yang melaksanakan sosialisasi (pada awal semester)

o Isi rancangan penilaian (di silabus)

137

Teknik penilaian yang ada pada silabus telah sesuai dengan indikator pencapaian kompetensi dasar (KD).

A.


Sebanyak 96% — 100% silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD

B.


Sebanyak 91% — 95% silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD

C.


Sebanyak 86% — 90% silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD

D.


Sebanyak 81% — 85% silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD

E.


Kurang dari 81% silabus memuat teknik penilaian yang sesuai dengan indikator pencapaian KD

§ Silabus

§ RPP

§ Instrumen penilaian

o Persentase kesesuaian teknik penilaian antara KD dengan indicator dalam silabus

138

Guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian.

A.


Sebanyak 86% — 100% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian

B.


Sebanyak 71% — 85% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian

C.


Sebanyak 56% — 70% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian

D.


Sebanyak 41% — 55% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian

E.


Kurang dari 41% guru mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian

§ Kisi-kisi

§ Instrumen penilaian

perangkat tes buatan guru sendiri: Ulhar,

Satuan pendidikan : UTS,UAS, UKK

§ Pedoman penilaian Permendiknas No 20 Th 2007

. Persentase guru yang mengembangkan instrument dan pedoman penilaian

139

Guru menggunakan berbagai teknik penilaian.

A. Sebanyak 86% — 100% guru melakukan penilaian dengan


menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian



B. Sebanyak 71% — 85% guru melakukan penilaian dengan menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian



C. Sebanyak 56% — 70% guru melakukan penilaian dengan menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian

D. Sebanyak 41% — 55% guru melakukan penilaian dengan


menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian

E. Kurang dari 41% guru melakukan penilaian dengan


menggunakan 4 atau lebih teknik penilaian

§ Silabus

§ RPP

§ Tenik penilaian meliputi:

a. Teknik Tes: Tulis (Isian, Pilihan Ganda, Tes Uraian), Lisan (Daftar Pertanyaan), Praktek dan Kinerja

(Identifikasi, simulasi, produk, prosedur)

b. Teknik observasi atau pengamatan (Lembar observasi)

c. Teknik penugasan, individual atau kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek

d. Wawancara (Pedoman Wawancara)

o

o Persentase guru yang menggunakan berbagai teknik penilaian

o Instrumen penilaian buatan guru sendiri

140

Guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa.

A.


Sebanyak 86% — 100% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa

B.


Sebanyak 71% — 85% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa

C.


Sebanyak 56% — 70% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa

D.


Sebanyak 41% — 55% guru mengolah hasil penilaian untuk

mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa

E.


Kurang dari 41% guru mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar siswa

Daftar nilai

Analisis hasil belajar siswa

Analisis butir soal

o Presentase guru yang mengolah hasil penilaian

141

Guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik.

A.


Sebanyak 86% — 100% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik

B.


Sebanyak 71% — 85% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik

C.


Sebanyak 56% — 70% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik

D.


Sebanyak 41% — 55% guru mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik

E. Kurang dari 41% guru mengembalikan hasil


pemeriksaan pekerjaan siswa disertai balikan/komentar yang mendidik

Bukti ulangan/kerja siswa yang disertai balikan / komentar guru.

Bukti pengembalian ulangan/kerja siswa yang sudah ditandatangani orang tua.

Buku penghubung

o Persentase guru yang mengembalikan ulangan disertai balikan/ komentar

142

Guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

A.


Sebanyak 86% — 100% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

B.


Sebanyak 71% — 85% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

C.


Sebanyak 56% — 70% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

D.


Sebanyak 41% — 55% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

E.


Kurang dari 41% guru memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran

Analisis hasil evaluasi

Analisis butir soal

Program remedial dan pengayaan

Revisi RPP

o Persentase guru yang memanfaatkan hasil penilaian

143

Guru melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala sekolah/madrasah dalam bentuk laporan prestasi belajar siswa.

A.


Sebanyak 100% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah

B.


Sebanyak 95% — 99% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah

C.


Sebanyak 90% — 94% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah

D.


Sebanyak 85% — 89% guru melaporkan hasil penilaian prestasi belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah

E. Kurang dari 85% guru melaporkan hasil penilaian prestasi


belajar siswa kepada kepala sekolah/madrasah

Arsip laporan prestasi belajar siswa setiap akhir semester yang disahkan kepala sekolah(UAS,UKK,RAPORT)

o Persentase guru yang membuat laporan prestasi belajar siswa

144

Guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.

A.


Sebanyak 86% — 100% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama

B.


Sebanyak 71% — 85% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama

C.


Sebanyak 56% — 70% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama

D.


Sebanyak 41% — 55% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama

E.


Kurang dari 41% guru melaporkan hasil penilaian akhlak siswa kepada guru Pendidikan Agama

Arsip laporan hasil penilaian akhlak siswa dari guru-guru lain kepada guru agama setiap akhir semester

Format penilaian akhlak mulia siswa

o Persentase guru yang membuat laporan penilaian akhlak

o

145

Guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester.

A.


Sebanyak 86% — 100% guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan

B.


Sebanyak 71% — 85% guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan

C.


Sebanyak 56% — 70% guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan

D.


Sebanyak 41% — 55% guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan

E.


Kurang dari 41% guru melaporkan hasil penilaian kepribadian siswa kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan

Arsip laporan hasil penilaian kepribadian siswa dari guruPendidikan Agama dan guru penjaskesor kepada guru kelas setiap akhir semester

o Persentase guru yang membuat laporan penilaian kebribadian siswa

146

Sekolah/madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.

A.


Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah semester, akhir semester, dan kenaikan kelas melalui rapat yang dihadiri oleh guru mata pelajaran, guru kelas, dan kepala sekolah

B.


Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah, akhir semester, dan kenaikan kelas melalui rapat yang dihadiri oleh guru kelas, dan kepala sekolah

C.


Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah, akhir semester, dan kenaikan kelas melalui rapat yang dihadiri oleh sebagian guru dan kepala sekolah

D.


Sekolah/Madrasah mengkoordinasikan ulangan tengah, akhir semester, dan kenaikan kelas tanpa melalui rapat

E.


Sekolah/Madrasah tidak mengkoordinasikan ulangan tengah dan akhir semester

Bukti pelaksanaan koordinasi :

Surat Undangan/buku pengumuman

Daftar hadir

Berita acara rapat

Hasil rapat

SK Panitia

o Keterlibatan banyak unsur (warga sekolah) dalam koordinasi

147

Sekolah /madrasah menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat.

A.


Menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat yang dihadiri kepala sekolah, guru kelas, dan guru mata pelajaran

B.


Menentukan kriteria kenaikan kelas melalui rapat yang dihadiri kepala sekolah dan guru kelas tanpa guru mata pelajaran

C.


Menentukan kriteria kenaikan kelas melaui rapat yang dihadiri kepala sekolah dan sebagian guru

D.


Kriteria kenaikan kelas ditentukan oleh kepala sekolah tanpa melalui rapat



E. Tidak ada kriteria kenaikan kelas secara jelas

Dokumen pelaksanaan rapat :

Surat Undangan/buku pengumuman

Daftar hadir

Berita Acara Rapat

Hasil rapat kenaikan kelas

KTSP

o Keterlibatan warga sekolah dalam rapat

148

Sekolah /madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.

A.


Menentukan nilai akhir melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan guru kelas

B.


Menentukan nilai akhir melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan guru kelas tanpa guru mata pelajaran

C.


Menentukan nilai akhir melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan sebagian guru



D. Menentukan nilai akhir oleh guru mata pelajaran tanpa melalui rapat



E. Ditetapkan oleh guru

Dokumen pelaksanaan rapat :

Surat Undangan/buku pengumuman

Daftar hadir

Berita Acara Rapat

Hasil rapat penentuan nilai akhir kelomok mata pelajaran estetika dan penjasorkes

o Keterlibatan warga sekolah dalam rapat

149

Sekolah/madrasah menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.



A. Menentukan nilai akhir melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah, guru mata pelajaran, dan guru kelas

B.


Menentukan nilai akhir melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan guru mata pelajaran

C.


Menentukan nilai akhir melalui rapat yang dihadiri oleh kepala sekolah dan sebagian guru



D. Menentukan nilai akhir oleh guru mata pelajaran tanpa melalui rapat



E. Ditetapkan oleh guru

Dokumen pelaksanaan rapat :

· Surat Undangan / buku pengumuman

· Daftar hadir

· Berita Acara Rapat

· Hasil rapat

penentuan nilai akhir kelomok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian.

o Keterlibatan warga sekolah dalam rapat

150

Sekolah/madrasah melaporkan hasil penilaian setiap akhir semester kepada orang tua/wali siswa dalam bentuk buku laporan pendidikan.

A.


Laporan hasil penilaian setiap akhir semester denganpenjelasan kepala sekolah/madrasah dan wali kelas kepadaorang tua/wali siswa dan siswa yang bersangkutan

B.


Laporan hasil penilaian setiap akhir semester denganpenjelasan kepala sekolah/madrasah dan wali kelas kepadaorang tua/wali siswa tanpa siswa yang bersangkutan

C.


Laporan hasil penilaian setiap akhir semester tanpapenjelasan umum kepala sekolah/madrasah tetapi langsungdari wali kelas kepada orang tua/wali siswa dan siswa yang bersangkutan

D.


Laporan hasil penilaian setiap akhir semester tanpapenjelasan umum kepala sekolah/madrasah tetapi langsungdari wali kelas kepada orang tua/wali siswa tanpa siswa yang bersangkutan



E. Tidak melaporkan hasil penilaian langsung kepada siswa

Bukti laporan hasil penilaian kepada orang tua :

Surat Undangan

Daftar hadir

Bukti penerimaan rapot

Buku laporan pendidikan.

o Penyerahan buku laporan pendidikan kepada orang tua/wali siswa disertai penjelasan

151

Sekolah/madrasah melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

A.


Melaporkan pencapaian hasil belajar siswa kurang dari 20hari setelah akhir semester

B.


Melaporkan pencapaian hasil belajar siswa antara 21 — 40hari setelah akhir semester

C.


Melaporkan pencapaian hasil belajar siswa antara 41 — 60hari setelah akhir semester

D.


Melaporkan pencapaian hasil belajar siswa antara 61 — 80hari setelah akhir semester



E. Melaporkan pencapaian hasil belajar siswa lebih dari 80 harisetelah akhir semester

Bukti laporan pencapaian hasil belajar siswa (UAS,UKK,Raport) kepada dinas :

Agenda surat keluar

Buku ekspedisi

Arsip laporan (titi mangsa)

o Rentang waktu laporan

152

Sekolah/madrasah menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan .

A. Menentukan kelulusan melalui rapat yang dihadiri guru


kelas, guru mata pelajaran, dan kepala sekolah/madrasah

B.


Menentukan kelulusan melalui rapat yang dihadiri guru kelasdan kepala sekolah/madrasah, tanpa guru mata pelajaran

C.


Menentukan kelulusan melalui rapat dihari oleh perwakilanguru dan kepala sekolah/madrasah



D. Menentukan kelulusan tanpa melalui rapat

E.


Tidak menentukan kelulusan dari satuan pendidikan

Dokumen pelaksanaan rapat kelulusan :

Undangan rapat kelulusan

Daftar hadir

Notula rapat kelulusan

SK Kepala Sekolah

o Keterlibatan guru kelas , guru mapel dan kepala sekolah yang mengikuti rapat

153

Sekolah/madrasah menentukan nilai rata-rata sebagai kriteria kelulusan UN.



A. Lebih besar dari 6,00



B. Antara 5,01 — 6,00

C.


Antara 4,01 — 5,00

D.


Antara 3,01 — 4,00



E. Lebih kecil dari 3,01

Dokumen penentuan nilai rata – rata kriteria kelulusan UN

SK Kepala sekolah dan lampirannya

Rentang nilai rata-rata kriteria kelulusan UN

154

Sekolah/madrasah menetukan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UN.



A. Lebih besar dari 5,00



B. Antara 4,01 — 5,00



C. Antara 3,01 — 4,00



D. Antara 2,01 — 3,00



E. Lebih kecil dari 2,01

Dokumen penentuan nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UN

SK Kepala sekolah dan lampirannya.

Rentang nilai minimal mata pelajaran sebagai kriteria kelulusan UN

155

Sekolah/madrasah menerbitkan dan menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap siswa yang mengikuti Ujian Akhir Nasional (UN).

A.


Kurang dari 7 hari setelah pengumuman hasil ujian



B. Antara 8 — 14 hari setelah pengumuman hasil ujian



C. Antara 15 — 21 hari setelah pengumuman hasil ujian



D. Antara 22 — 28 hari setelah pengumuman hasil ujian



E. Lebih dari 28 hari setelah pengumuman hasil ujian

Dokumen penyerahan SKHUN kepada siswa:

Bukti penyerahan

FC SKHUN

Arsip pengumuman kelulusan

o Rentang waktu penyerahan

156

Sekolah/madrasah menyerahkan ijazah kepada setiap siswa yang telah lulus.

A.


Kurang dari 7 hari setelah blangko ijazah diterima dari DinasPendidikan/Kandepag

B.


Antara 8 — 14 hari setelah blangko ijazah diterima dariDinas Pendidikan/Kandepag

C.


Antara 15 — 21 hari setelah blangko ijazah diterima dariDinas Pendidikan/Kandepag



D. Antara 22 — 28 hari setelah blangko ijazah diterima dariDinas Pendidikan/Kandepag

E.


Lebih dari 28 hari setelah blangko ijazah diterima dari DinasPendidikan/Kandepag

Dokumen penyerahan Ijasah kepada siswa:

a. Berita Acara penerimaan blangko Ijazah dari Dinas Dikpora

b. Bukti penyerahan

o Rentang waktu penyerahan

157

Sekolah/madrasah menerima siswa baru dengan menggunakan berbagai pertimbangan.



A. penerimaan siswa baru hanya mempertimbangkan usia

B.


penerimaan siswa baru mempertimbangkan usia dan jarak tempat tinggal



C. penerimaan siswa baru mempertimbangkan usia dan tes masuk



D. penerimaan siswa baru mempertimbangkan unsur usia,jarak tempat tinggal, dan sertifikat tamat TK/RA



E. penerimaan siswa baru tidak mempertimbangkan persyaratan apapun

Dokumen penentuan PPDB :

a. Pedoman PPDB dari dinas / sekolah

b. Keputusan Kepala Sekolah tentang kepanitaan PPDB

c. Berita acara rapat PPDB

d. Laporan hasil PPDB

e. Daftar pengumuman

o Pertimbangan yang digunakan untuk PPDB